MEDIASINERGI.CO WAJO — Sebanyak 251 Aparat Sipil Negara (ASN) yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wajo dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud pada Kamis 30 Desember 2021 di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini, adalah implentasi kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Bupati Wajo dalam sambutannya, mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, merupakan sebuah proses penyederhanaan birokrasi yang menjadi suatu bagian dari amanat Presiden dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Kegiatan ini, lanjut Amran, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mewujudkan instruksi Presiden Joko Widodo yang menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada Instansi Pemerintah cukup dengan 2 (dua) level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.
















