MEDIASINERGI.CO PINRANG — Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang dinilai telah merugikan konsumen pasalnya, barang yang dikirim dari Makassar ke Pinrang tanggal 23 Desember 2021 lalu dan sampai saat ini belum sampai.
Thamrin Nawawi sebagai nama penerima barang telah dua kali sejak 29 – 31 Desember 2021 mendatangi pihak J & T.
Pihak J &T Pinrang Sulawesi Selatan yang beralamat di kompleks Mall Pinrang sejahtera, jalan Sultan Hasanuddin, sebagai penerima barang menyampaikan paket bapak belum sampai, setelah melihat laporan penerimaan barang di aplikasi HP dan memperlihatkan Hpnya sebagai bukti bahwa paket tersebut belum sampai di Pinrang.
















