Dilansir Humas Depsos, Risma menjelaskan, berdasarkan paparan dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, maka penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan keterkaitan dengan penanganan fakir miskin dipisahkan antara Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Perlindungan Sosial serta Pemberdayaan Sosial, sementara Pengelolaan data fakir miskin terintegrasi dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi.(syakh/hms)
Editor: Ismail Asnawi
















