Dilansir dilaman Tempo, Menteri Agama menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.
“Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar,” kata dia (syakh/tmp).
Editor: Ismail Asnawi
















