Lanjutnya, tentu keterlibatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembentukan dan pengharmonisasian produk hukum daerah khususnya di Kabupaten Wajo untuk bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Wajo.
Kemenhum dan HAM telah mensuport dan melengkapi DPRD dalam penyelenggaraan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah mulai dari tahap perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan Rancangan Peraturan
Daerah baik Inisiatif DPRD maupuan Rancangan Perda Usul Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan maupun diluar Program pembentukan Peraturan Daerah yang berdasar pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik sebagaimana amanat pada ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Divisi Administrasi Kemenhum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan, Sirajuddin, mengatakan, penandatanganan MOU ini adalah wujud komitmen Pemkab Wajo dan DPRD Wajo dalam membuat produk hukum yang baik.
Kemenhum dan HAM Wilayah Sulsel, lanjut Sirajuddin, sangat mengapresiasi langkah Pemkab Wajo dan DPRD Wajo.
“Kami sangat apresiasi komitmen Pemkab Wajo dan DPRD Wajo. Saat ini sudah ada 9 Kabupaten yang bekerja sama dengan Kemenhum dan HAM Wilayah Sulsel, termasuk Wajo,” ucapnya.(Adv)
















