“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuhnya.
Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder.
“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” terang Aqil.
Sekretaris BPJPH Kemenag, Muhammad Arfi Hatim menambahkan label halal tersebut menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Oleh karena itu, label halal wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap Arfi. (CNN)
















