Olehnya itu, Abd Salam meminta petunjuk Bupati terkait pelaksanaan sholat berjamaah yang tidak lagi berjarak seperti yang ada pada fatwa tahun 2021 lalu.
Bupati Irwan mengungkapkan bahwa, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentunya didasarkan pada kondisi dan pertimbangan yang kuat.
Olehnya itu, Bupati Irwan mengungkapkan bahwa, apapun yang telah menjadi keputusan MUI pusat, maka itulah yang kemudian akan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.
“Fatwa tentunya dikeluarkan dengan segala pertimbangan, olehnya itu, sudah semestinya kita mengikuti himbauan dari MUI” pungkas Bupati (Tan)
Editor: Manaf Rachmam






