Home / Nasional

Selasa, 19 April 2022 - 14:46 WIB

Imbauan Dewan Pers Terkait THR Idul Fitri 2022, Warga Bisa Lapor Polisi

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Dewan Pers menerbitkan surat imbauan kepada berbagai pihak agar tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Imbauan itu rutin setiap tahun agar organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan tidak melanggar sikap moral dan etika profesi, serta dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” kata
Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers saat dikonfirmasikan surat imbauan itu via pesan singkat, Selasa.19 April 2022

Ia membenarkan surat yang dikeluarkan pada 14 April 2022 di Jakarta dengan nomor: 03/DP/K/IV/2022 menunaikan perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Surat yang ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta Kepala Desa se-Indonesia di- Indonesia terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga:  HPN Tahun 2020, Presiden Jokowi: Negara Butuh Pers

“Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” kata Dewan Pers dalam surat tersebut.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Bupati Bantaeng Buka Sosialisasi Penundaan Ibadah Haji

“Dewan Pers tidak bisa menolerir
adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
bingkisan ataupun THR,” kata Hendry Ch Bangun.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. “Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” katanya.

Organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),

Aliansi Jurnalis Independen (AJI),

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026