Home / Nasional

Selasa, 19 April 2022 - 14:46 WIB

Imbauan Dewan Pers Terkait THR Idul Fitri 2022, Warga Bisa Lapor Polisi

Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),

Serikat Perusahaan Pers (SPS),

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Baca Juga:  Petugas Medis Lalai, Direktur RSU Lamaddukkelleng Sengkang Minta Maaf

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

“Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” tegasnya.

Baca Juga:  Imbas HP Penumpang Hilang, Garuda Bebas Tugaskan Semua Awak Kabin

Imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. (***)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026