Lebih lanjut di katakan, aturan ini juga diharapkan sebagai acuan dalam pembangunan suatu lokasi serta tetap menjaga kedaulatan pangan yang ada saat ini.
Pada kesempatan ini turut dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2022 tentang penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.(Tan)
Editor: Manaf Rachman
















