Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, bahkan pernah mengkaji kasus ini.
Ketua PUKAT Bastian Lubis menceritakan awal mula kasus tersebut.
Kata Bastian, masalah PWI dan Pemprov diawali oleh ruislaq atau tukar guling tahun 1995.
Pada mulanya, gedung Balai Wartawan beralamat di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, bernama Gedung Gelora Pantai. Gedung itu dimiliki oleh Perusda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel.
Pada tahun 1968, Gubernur Sulsel meminta Wartawan membicarakan perpindahan kantor PWI ke gedung milik BPD. BPD menyetujui perpindahan dengan syarat PWI harus membayar ganti rugi Rp 5 juta.
PWI pun menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut. Uang yang dipakai membayar merupakan hibah dari Pemprov Sulsel kepada PWI melalui persetujuan DPRD.
“Karena dana yang diberikan dalam bentuk hibah dan telah dibayarkan ke BPD Sulsel. Ini berarti gedung di Jalan Penghibur tersebut adalah sepenuhnya milik PWI Sulsel dan tidak ada lagi hak pemprov di dalamnya,” kata Bastian.
Masalah muncul ketika pada tahun 1995, Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat oleh HZ Basri Palaguna menerbitkan surat permohonan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga CV. Sari Jati Raya.
Ruislag dilakukan dengan lokasi yang terletak di Jalan AP. Pettarani, lokasi berdirinya Gedung PWI saat ini.
Di sisi lain, lanjutnya, ruislag tersebut ternyata dilakukan dengan lahan milik Pemprov Sulsel sendiri, dan bukan milik CV. Sari Jati Raya sebagai pihak ketiga.
Kepemilikan lahan di Jalan AP Pettarani tersebut oleh Pemprov Sulsel, dibuktikan dengan tiga sertifikat, yaitu pada tahun 1985, 1987, dan 1992, dan tercatat dalam neraca aset Pemprov Sulsel.
Pada tahun 1997, akhirnya terbit Berita Acara Gubernur Sulsel nomor 593.5/1756/BP, perihal penandatanganan bersama antara Gubernur Sulsel dengan Ketua PWI Sulsel atas Penyerahan Tanah dan Bangunan milik Pemprov Sulsel untuk dimanfaatkan sebagai Gedung Balai Wartawan Ujung Pandang. (*)
Editor: Manaf Rachman
















