Lebih lanjut dia menegaskan, secara hukum SK Gubernur Sulsel perihal hak pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel sudah cukup jelas. “Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini. Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya,” kata Ilham.
Selain itu, Ilham Bintang menyebutkan PWI Pusat akan tetap berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan gedung di Jalan AP Pettarani sesuai peruntukannya. Tetapi apabila Pemprov berkeras harus diambil gedung itu, maka harus dibicarakan bagaimana taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI. “Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti,” urainya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengatakan, upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel. “Karena ini produk DPRD yang ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 9 Juni juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mecari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan,” jelas Arman.
Arman juga sangat mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagian bagian dari PWI Pusat keluar dari masalah ini. “Sekarang kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan. Selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan,” tutup Arman.
Hadir dari PWI SulSel, Agussalim Alwi Hamu, Ketua, Faisal Palapa, Sekretaris, Andi Pasamangi, Ketua Dewan Penasehat, Arman Sewang, Ketua Seksi / Tim Hukum, dan Muhtar, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan inventaris. Dari jajaran Pengurus Pusat PWI, Atal S. Depari, Ketua Umum, Mirza Zulhadi, Sekjen, Fachrie Muhammad, Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan, dan sejumlah pengurus harian, anggota penasehat, dan anggota Dewan Kehormatan. (*)
Editor: Manaf Rachman
















