Home / Sulsel

Minggu, 12 Juni 2022 - 17:24 WIB

MUI Sulsel Akan Garap Fatwa Uang Panaik, Untuk Memudahkan Pria yang Ingin Menikah

Selain itu, Ruslan juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam Islam, pernikahan harus dimudahkan. “Terkait besarnya uang panai, Hanya adatlah yang menginginkan seperti itu,” jelasnya.

Ia pun turut mengomentari berita seorang pria di Kabupaten Maros yang ditangkap beberapa hari lalu, karena diduga mencuri lantaran hendak menikah dan terkendala uang panai. “Tingginya uang panaik dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perkuat Pemberantasan TBC, Munafri Dampingi Wamenkes RI Tinjau Inovasi Hantu Mesra di Makassar

Ruslan berharap, agar masyarakat memberi kemudahan uang panai kepada calon mempelai pria sehingga tidak terjadi lagi hal seperti yang terjadi di Kabupaten Maros tersebut.

Untul diketahui, mahar dan uang panai adalah dua hal yang berbeda. Uang panai merupakan tradisi adat Bugis – Makassar sebagai uang belanja yang diberikan mempelai laki laki kepada keluarga mempelai perempuan untuk kebutuhan resepsi pernikahan, sedangkan mahar adalah uang atau barang yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita atau istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya.(*)

Share :

Baca Juga

Sulsel

SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar

PWI

Suwardi Thahir Ketua PWI, Dahlan Abubakar Ketua DKP

Sulsel

Motivasi Delegasi Paskibraka, Wali Kota Munafri: Kalian Duta Terbaik Kota Makassar

Sulsel

Diterima Wali Kota, PGIW Sulselra Apresiasi Komitmen Munafri Jaga Keberagaman di Makassar

Sulsel

Kembangkan Sektor Pariwisata, Bupati Takalar Kunjungi Destinasi Wisata Paria Lau

Sulsel

Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Munafri Tekankan Pentingnya UKW dan Etika Jurnalistik

Sulsel

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Pemkab Takalar Gelar Lomba Domino dengan Insan Media

Sulsel

Bupati Wajo: Semangat Pancasila Jadi Landasan Membangun Daerah