Selain itu, Ruslan juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam Islam, pernikahan harus dimudahkan. “Terkait besarnya uang panai, Hanya adatlah yang menginginkan seperti itu,” jelasnya.
Ia pun turut mengomentari berita seorang pria di Kabupaten Maros yang ditangkap beberapa hari lalu, karena diduga mencuri lantaran hendak menikah dan terkendala uang panai. “Tingginya uang panaik dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Ruslan berharap, agar masyarakat memberi kemudahan uang panai kepada calon mempelai pria sehingga tidak terjadi lagi hal seperti yang terjadi di Kabupaten Maros tersebut.
Untul diketahui, mahar dan uang panai adalah dua hal yang berbeda. Uang panai merupakan tradisi adat Bugis – Makassar sebagai uang belanja yang diberikan mempelai laki laki kepada keluarga mempelai perempuan untuk kebutuhan resepsi pernikahan, sedangkan mahar adalah uang atau barang yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita atau istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya.(*)
















