Olehnya itu, dirinya berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik, utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice.
Dirinya menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice dan 106 perkara di Sulsel telah dihentikan.
“Harapan kita ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di rumah ini tanpa harus ke penegakan hukum. Selain itu, ini juga bisa dijadikan tempat kumpul sosialisasi penanganan hukum ke masyarakat dengan suasana yang lebih santai,” harapnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa, pembentukan Rumah Restorative Juctice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mewajibkan melaksakan Restorative Juctice.
Namun dirinya menyebutkan, tidak semua perkara atau permasalahan bisa dilakukan Restorative Juctice. Menurutnya, perkara yang bisa dilakukan Restorative Juctice yaitu perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian dibawah Rp. 2,5 juta. Termasuk yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada perdamaian tersangka dan korban.
“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini dimana Kejaksaan RI bisa menghentikan penuntutan tahap sampai ke Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Hal ini dengan pertimbangan dilihat dari aspek sosial, kepentingan umum, profesionalisme, kemudian untuk biaya yang ringan dan cepat proses persidangan,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Fokopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Camat Se-Kabupaten Gowa dan Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Pallangga.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















