Home / Sulsel

Senin, 13 Juni 2022 - 15:27 WIB

Bupati Adnan Harap Rumah Restorative Juctice Dapat Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Menghadiri Peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri Gowa, di Saung Kampung Rewako, Senin 13 Juni 2022.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Menghadiri Peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri Gowa, di Saung Kampung Rewako, Senin 13 Juni 2022.

MEDIASINERGI.CO GOWA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri Gowa, di Saung Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin 13 Juni 2022.

Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Menurutnya, ini akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Kabupaten Gowa.

Apalagi menurut Adnan, Kabupaten Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan, sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Sulsel.

“Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa kedepannya tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir, dan Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujar Adnan.

Baca Juga:  PKK Kecamatan Somba Opu Perkenalkan Inovasi “e-Dasawisma” dan “PKK Berkobar”

Lanjut Adnan menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga.

“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasana yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelasnya.

Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat kedepen bisa semakin baik di Kabupaten Gowa.

Baca Juga:  Masuk 10 Besar Nasional Capaian 100 Persen Perekaman e-KTP, Amran Mahmud Apresiasi KInerja Disdukcapil

“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” ungkap Adnan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R. Febrytrianto, mejelaskan bahwa, Rumah Restorative Juctice ini bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula baik diluar pengadilan dan diluar penegakan hukum. Menurutnya, tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum.

Share :

Baca Juga

PINRANG

DPRD Pinrang Setujui Ranperda PJP APBD TA.2025

Sulsel

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Budaya Refill dan Penanggulangan Sampah Plastik di SMPN 13 Parepare

Sulsel

Komitmen Bangun Pemerintah yang Bersih, Pemkab Takalar Lakukan Penandatanganan SKTJM

Sulsel

Soal Kebijakan Pilah Sampah, Dewan Lingkungan: Ini Jadi Tanggung Jawab Bersama, Tak Ada yang Sulit

Sulsel

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Appi: Masukan DPRD Jadi Catatan Penting

Sulsel

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

Sulsel

Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V di Makassar

Sulsel

FLS3N Nasional 2026: Enam Wakil Harumkan Makassar di Nasional, Pemkot Siapkan Beasiswa Prestasi