MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan nasional untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mendapat dukungan dari peneliti lingkungan.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, S.Sos., M.I.Kom., Ph.D., mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah memang butuh kolaborasi.
“Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Kami sudah melakukan benchmark ke beberapa kota, dan memang tidak ada kesiapan, tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” ujar Marini Ambo, Kamis 30 Juli 2026.
Mulai 1 Agustus 2026, memang TPA Tamangapa diarahkan hanya menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi didorong untuk dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengubah pola pengelolaan sampah di Kota Makassar, dari yang selama ini berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan ke TPA menjadi pengurangan, pemilahan, pengolahan, serta pemanfaatan sampah sejak dari rumah tangga.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar yang muncul adalah anggapan masyarakat bahwa kondisi saat ini belum memungkinkan untuk menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah secara menyeluruh.
Namun, Marini menilai alasan belum siap tidak seharusnya menjadi penghambat untuk memulai perubahan. Ia mengatakan masyarakat perlu melihat kebijakan tersebut sebagai gerakan bersama.
Dimana, Pemerintah memang memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan sistem, sarana dan prasarana, tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban karena menjadi salah satu pihak yang menghasilkan sampah setiap hari.
“Kalau kita diminta memilah, yuk kita pilah sampahnya. Nanti kalau pengolahannya (warga) mampu atau terbiasa, mereka bisa, itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap program bersama,” saran alumni luar negeri tersebut.
Menurut Marini, persoalan sampah tidak mungkin hanya diselesaikan oleh pemerintah. Sebab, sampah yang setiap hari dihasilkan masyarakat juga harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Persoalan sampah ini tidak bisa hanya diurus oleh pemerintah. Kita juga adalah penghasil sampah, maka kita juga harus bertanggung jawab dengan sampah kita,” imbuhnya.
Ia menilai langkah paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah memilah sampah sebelum diserahkan kepada petugas.
Minimal, sampah organik, anorganik bernilai, dan residu dipisahkan sejak dari rumah. Setelah itu, sampah dapat disalurkan melalui sistem pengelolaan yang tersedia, termasuk bank sampah maupun fasilitas pengolahan lainnya.
“Minimal sekali kita pilah sampah itu sebelum diberikan ke petugas. Nanti akan diolah oleh mereka,” jelasnya.
Marini mengakui penerapan kebijakan tersebut masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Namun, kondisi itu justru harus menjadi alasan untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat tindak lanjut atas kebijakan pemerintah.
Dia menyebut kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa juga menjadi respons terhadap arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping.
“Adanya sanksi administrasi tahun lalu itu, mau tidak mau kita juga harus segera mem-follow-up arahan dari Menteri soal hanya residu yang boleh masuk ke TPA per tanggal 1 Agustus,” tegasnya.
Selaku Dewan Lingkungan, ia mengajak masyarakat tidak perlu menunggu sistem pengelolaan sampah menjadi sempurna untuk mulai melakukan pemilahan.
Masyarakat yang memiliki kemampuan mengolah sampah organik juga dianjurkan untuk melakukannya. Misalnya, dengan membuat kompos atau mengolahnya menjadi bahan yang dapat dimanfaatkan dalam sistem pengolahan organik.
Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disetorkan ke bank sampah.
“Kalau mampu olah juga organiknya. Kemudian, jangan lupa untuk bank-bank sampah yang ada, itu dimanfaatkan sebisa mungkin untuk membawa sampah pilahan dalam bentuk yang recycle, seperti plastik, kardus, dan yang lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Marini menuturkan sampah seperti botol, kardus, kaleng, kaca dan material lain yang masih memiliki nilai jangan sampai tercampur dengan residu.
Sebab, ketika material yang masih memiliki nilai ekonomi tercampur dengan sampah kotor atau residu, kualitas dan nilai jualnya dapat menurun.
Bahkan, masyarakat maupun pengelola bank sampah bisa kesulitan untuk memilahnya kembali.
“Biasanya orang sudah malas membersihkan dan mencuci, sehingga sampah tersebut langsung masuk ke tempat penampungan residu juga,” tuturnya.
“Sayang sekali, padahal botol, kaca, dan barang lainnya itu masih punya nilai dan bisa dijual ke bank sampah unit atau ke pihak-pihak yang membutuhkan material daur ulang,” sambung Marini.
Peneliti Municipal Solid Waste Management itu, juga menjelaskan masyarakat tidak perlu terpaku pada bentuk maupun warna tempat sampah yang seragam.
Menurutnya, warna tempat sampah yang selama ini digunakan dalam sosialisasi, hijau untuk organik, kuning untuk anorganik bernilai, dan abu-abu untuk residu, lebih ditujukan sebagai instrumen edukasi agar masyarakat mudah mengenali jenis sampah.
Untuk penggunaan di rumah, masyarakat tidak harus membeli tiga tempat sampah khusus dengan warna yang sama. Dengan begtu, yang terpenting adalah fungsi dan pemisahan sampahnya.
“Model tempat sampahnya tidak mesti seragam. Tiga-tiganya berderet dan semuanya sama itu tidak mesti, tetapi disesuaikan dengan fungsinya,” sarannya.
Marini menilai, untuk kondisi rumah tangga saat ini, pemilahan menjadi tiga jenis merupakan pola yang cukup ideal.
Pertama, sampah organik, seperti sisa makanan, kulit sayuran, potongan akar, daun, dan material organik lainnya.
Kedua, sampah anorganik bernilai, seperti botol plastik, kardus, kaleng, kaca dan material yang masih dapat dimanfaatkan atau didaur ulang.
Ketiga, residu, yakni sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi dan tidak dapat lagi dimanfaatkan melalui proses pengolahan yang tersedia.
Lanjut dia, ketiga jenis sampah tersebut, sebaiknya tidak dicampur. Sebab, pencampuran akan menyebabkan sampah yang sebelumnya masih bernilai menjadi sulit dimanfaatkan kembali.
“Pemilahan ketiga jenis sampah ini menjadi sangat kunci untuk saat ini,” ajaknya.
Ia mencontohkan sampah popok atau material kotor lainnya yang bercampur dengan botol, kardus maupun kaleng.
Begitu juga sisa makanan yang bercampur dengan kemasan yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi.
Dia menyebutkan, ketika dibiarkan dalam kondisi tercampur selama beberapa hari, material tersebut akan menjadi kotor dan akhirnya sulit dipisahkan. Hal yang sama berlaku untuk sampah organik.
Sisa makanan, daun-daunan, dan material organik yang seharusnya dapat diolah menjadi kompos atau bahan untuk budidaya maggot akan sulit dimanfaatkan jika bercampur dengan plastik, popok, pembalut maupun residu lainnya.
“Di dalam residu ada popok, pembalut, dan kantong yang kemudian bercampur dengan sampah organik yang peruntukannya ingin dijadikan kompos atau makanan maggot. Akibatnya, orang jadi malas karena sudah terlanjur tercampur,” terangnya.
Lebih jau, Marini juga menekankan penerapan pemilahan sampah di rumah tidak harus membutuhkan biaya besar.
Sebagai orang memiliki pengalaman olahan sampah, ia bahkan mencontohkan praktik yang dilakukan di rumahnya sendiri.
Untuk sampah organik, Marini menggunakan wadah yang dilengkapi saringan dan ditempatkan di area cuci piring.

















