Home / Sulsel

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:57 WIB

Soal Kebijakan Pilah Sampah, Dewan Lingkungan: Ini Jadi Tanggung Jawab Bersama, Tak Ada yang Sulit

Sisa makanan dan sisa hasil memasak, seperti kulit sayur, potongan akar sayuran, bayam, kangkung dan material organik lainnya dimasukkan ke wadah tersebut.

Sementara sampah anorganik yang masih bernilai terlebih dahulu dibilas agar bersih, kemudian dikeringkan sebelum dikumpulkan. “Tidak sampai pakai sabun, cukup dibilas air saja,” katanya.

Selain itu, wadahnya pun tidak harus khusus, yang tersedia di rumah dapat digunakan untuk mengumpulkan sampah anorganik bernilai.

Begitu juga untuk residu, masyarakat dapat menggunakan wadah yang tersedia di rumah untuk menampung material yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan.

“Wadahnya pun tidak harus seragam, berderet, atau berbentuk sama. Cukup menggunakan wadah bekas apa pun yang ada di rumah, yang penting bisa digunakan,” urainya.

Untuk sampah anorganik bernilai, Marini mendorong masyarakat memanfaatkan bank sampah yang tersedia di lingkungan sekitar.

Jika tidak terdapat bank sampah unit di sekitar rumah, masyarakat dapat membawa sampah pilahannya ke bank sampah di kantor, sekolah maupun fasilitas lainnya.

Menurut dia, keberadaan bank sampah menjadi penting karena memberikan jalur bagi masyarakat untuk menyalurkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.

Dia juga menyebut kebijakan pemerintah kota yang mendorong keberadaan bank sampah minimal satu di setiap RW dapat membantu masyarakat mengakses layanan tersebut lebih mudah.

“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat membawa sampah pilahannya,” ungkapnya.

Marini menjelaskan, keberadaan bank sampah juga menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Selain bank sampah unit, alumni luar negeri itu menyebut kehadiran bank sampah sektoral atau Sentra Tukar Sampah menjadi salah satu inovasi yang dapat membantu masyarakat.

Fasilitas tersebut antara lain, memanfaatkan kontainer bekas COVID-19 yang telah dimodifikasi dan ditempatkan di sejumlah wilayah.

Masyarakat yang belum tergabung dalam bank sampah unit tetap dapat membawa sampah terpilah ke fasilitas tersebut.

“Sampah tersebut bisa langsung ditukar saat itu juga,” ajakanya, berulang-ulang.

Tak sampai disitu, sampah yang disetorkan dapat ditukar dengan uang tunai maupun barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Bank Sampah.

Baca Juga:  Lantik Camat dan Pejabat Struktural, Bupati Wajo: ASN Harus Hadir untuk Melayani, Bukan Dilayani

Marini menerangkan, sistem tersebut juga menjadi respons terhadap keluhan masyarakat mengenai proses pembayaran sampah yang disetorkan melalui bank sampah unit yang terkadang membutuhkan waktu karena harus melalui proses di bank sampah pusat.

Karena itu, bank sampah sektoral diharapkan dapat menjadi alternatif yang mempercepat proses penukaran dan pembayaran.

Di sisi lain, ia juga berharap bank sampah pusat terus meningkatkan kecepatan pelayanan, termasuk proses penjualan dan pembayaran sampah yang disetorkan masyarakat melalui bank sampah unit.

Marini juga menilai tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan baru ini bukan hanya persoalan sarana dan prasarana, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.

Ia mengakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah melakukan sosialisasi. Namun, keterbatasan jumlah personel membuat edukasi secara langsung belum dapat menjangkau seluruh masyarakat.

Sementara jumlah RT dan RW di Kota Makassar mencapai lebih dari 6.000.
Karena itu, Marini mendorong agar RT dan RW diberi peran besar dalam menyampaikan edukasi sekaligus menggerakkan masyarakat di tingkat lingkungan.

Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada DLH.
Seluruh perangkat pemerintah, masyarakat, dunia usaha, sekolah, perguruan tinggi hingga organisasi kemasyarakatan perlu mengambil peran.

“Kami berharap tidak hanya DLH saja yang melakukan itu, tetapi semua elemen pemerintah, masyarakat, swasta, sekolah, universitas, juga ikut terlibat dalam edukasi ini,” bebernya.

Dia pun secara khusus mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran melalui edukasi dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta berbagai instansi yang memiliki tenaga penyuluh juga diharapkan memasukkan edukasi pemilahan dan pengolahan sampah dalam aktivitas mereka.

Termasuk penyuluh pertanian, penyuluh urban farming dan tenaga kesehatan lingkungan.

“Kalau mengharapkan cuma dari Dinas Lingkungan Hidup saja, atau Dewan Lingkungan, tentu ini sangat terbatas personelnya,” imbuh Marini.

Marini juga mengapresiasi keterlibatan Tim Penggerak PKK dalam gerakan pengelolaan sampah.
Ia berharap peran tersebut terus diperkuat, termasuk melalui Dharma Wanita Persatuan (DWP).

Baca Juga:  Serbuan Vaksinasi KNPI, Sasaran Usia 12-18 Tahun

Menurutnya, organisasi perempuan memiliki posisi strategis karena dapat mendorong perubahan perilaku pengelolaan sampah dari lingkungan keluarga.

Selain edukasi secara tatap muka, ia juga meminta seluruh pihak memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital.
Langkah tersebut dinilai penting karena edukasi secara langsung membutuhkan sumber daya manusia yang besar.

“Memang banyak masyarakat yang menganggap bahwa edukasi itu harusnya lewat tatap muka. Kita berharap semua platform sosial media juga bisa dimanfaatkan dalam edukasi ini,” katanya.

Marini menambahkan, kegiatan bimbingan teknis yang selama ini dilakukan juga belum mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat.

Karena itu, dibutuhkan strategi edukasi yang lebih luas dan kolaboratif. Ia juga mendorong perusahaan swasta untuk ikut berpartisipasi.

Minimal, perusahaan dapat memulai dari lingkungan internal dengan mengajak para karyawan menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah, baik di rumah maupun di kantor.

Dikatakan, perubahan perilaku akan lebih cepat terjadi apabila gerakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan konsisten.

“Minimal di lingkungan mereka sendiri dulu, karyawan-karyawannya diajak untuk pemilahan dan pengolahan di rumah masing-masing atau di kantor masing-masing,” jelasnya.

Dia berharap kebijakan mulai 1 Agustus 2026 tidak hanya dipahami sebagai aturan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut harus menjadi momentum membangun kesadaran baru bahwa sampah memiliki jenis, karakter dan nilai yang berbeda sehingga tidak seharusnya seluruhnya berakhir di TPA.

Dengan pemilahan dari sumber, sampah organik dapat diarahkan untuk diolah, sampah anorganik bernilai dapat masuk dalam rantai daur ulang melalui bank sampah, sementara hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang dibawa ke TPA sebagai residu.

Marini menilai, perubahan tersebut membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Namun, menurutnya, langkah paling penting adalah memulai.

“Tidak ada yang benar-benar siap, yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

PINRANG

DPRD Pinrang Setujui Ranperda PJP APBD TA.2025

Sulsel

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Appi: Masukan DPRD Jadi Catatan Penting

Sulsel

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

Sulsel

Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V di Makassar

Sulsel

FLS3N Nasional 2026: Enam Wakil Harumkan Makassar di Nasional, Pemkot Siapkan Beasiswa Prestasi

Sulsel

Kadis Kominfo Goes to School Sambangi Bonetambo, Anak Pulau Dibekali Kecakapan Digital

PINRANG

APBD Kabupaten Pinrang, Ketergantungan Dana Transfer Dari Pusat

ENREKANG

Pelayanan Sampah Enrekang Belum Maksimal, Armada Minim