Home / Sulsel

Jumat, 17 Juni 2022 - 22:09 WIB

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Pajak Progresif Kendaraan

Kepala Bidang TSI Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka

Kepala Bidang TSI Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapusakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menghapusakan pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang

Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.

Baca Juga:  Desa Sejahtera Astra Samosir Ekspor 770 Kilogram Rempah Andaliman Ke Eropa

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1275/VI/ Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang di Provinsi Sulsel.

Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni – 31 Desember 2022, kata Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka S.Stp, MM, Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga:  Sekda Kota Makassar Bersama USAID IUWASH Tangguh Bahas Tindak Lanjut Pengelolaan IPAL

“Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi,” katanya.

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkab – DPRD Takalar Dorong Investasi Mampu Berikan Manfaat ke Masyarakat

Sulsel

Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

SOPPENG

Bupati Soppeng Hadiri Tasyakuran Brigjen Pol H. Faizal di Takalala

Sulsel

SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

PWI

Pelaksanaan Konferprov PWI Sukses, Hindari Permusuhan, Panitia Dibubarkan

ENREKANG

TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Armaco

Sulsel

Kota Makassar Kian Toleran, Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

PINRANG

Sebanyak 386 Jamaah Haji Asal Kabupaten Pinrang yang Tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi UPG Tiba di Tanah Air