Home / Sulsel

Jumat, 17 Juni 2022 - 22:09 WIB

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Pajak Progresif Kendaraan

Kepala Bidang TSI Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka

Kepala Bidang TSI Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka

Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Satriady menambahkan, pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak. Realisasi pajak kendaraan bermotor naik 5,89 persen pada Mei 2022.

Baca Juga:  Dinsos Sulsel Gelar Ziarah Wisata ke Makam Sultan Hasanuddin

“Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya,” katanya.

Baca Juga:  Khatam Al-Qur'an Tiga Kali Selama Ramadhan, Bupati Gowa Beri Reward Umroh ke 5 ASN

Angkutan Barang

Saat ini Bapenda Sulsel juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.(rls)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Duduk Bersama, Pemkab – DPRD Takalar Fasilitasi Dialog Warga Laikang dan PT Tiram

Sulsel

Tekankan Fungsi Pengawasan, Nasir Rurung Pastikan Program Pemerintah Berjalan Sesuai Aturan

Sulsel

Pemkab – DPRD Takalar Dorong Investasi Mampu Berikan Manfaat ke Masyarakat

Sulsel

Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

SOPPENG

Bupati Soppeng Hadiri Tasyakuran Brigjen Pol H. Faizal di Takalala

Sulsel

SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

PWI

Pelaksanaan Konferprov PWI Sukses, Hindari Permusuhan, Panitia Dibubarkan

ENREKANG

TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Armaco