Home / Sulsel

Jumat, 17 Juni 2022 - 22:09 WIB

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Pajak Progresif Kendaraan

Kepala Bidang TSI Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka

Kepala Bidang TSI Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka

Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Satriady menambahkan, pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak. Realisasi pajak kendaraan bermotor naik 5,89 persen pada Mei 2022.

Baca Juga:  Salat Ghaib di DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Iringi Doa Empat Korban Kebakaran

“Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya,” katanya.

Baca Juga:  Tingkatkan Capaian PAD, Pemkab Wajo Gelar Rapat Optimalisasi

Angkutan Barang

Saat ini Bapenda Sulsel juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.(rls)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu

Sulsel

TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch

PINRANG

Ketua DPW PBB Sulsel Roadshow Panaskan Mesin Partai Bulan Bintang

Makassar

Jejak Panjang Sang Seniwati, Dra. Hj. Murtini Suharto Daeng Te’ne

PINRANG

Lurah Benteng Sawitto Serahkan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Tidak Mampu

SOPPENG

Satresnarkoba Polres Soppeng Mengamankan Dua Pelaku Terduga Pengedar Narkotika

Sulsel

Wali Kota Munafri Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang