MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal itu tertuang dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 Juni 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah akan melarang hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah yang terdampak PMK.
“Pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid-19 dengan PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah,” ujar Airlangga dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 28 – 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN,” ungkap Airlangga.
















