“Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, desa berkewajiban untuk mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan yang menjadi program prioritas nasional. Oleh karena itu, desa diharapkan untuk menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dengan upaya pencegahan dan penurunan stunting terutama dalam skala desa melalui Pemerintahan Desa, ” Jelas Wakil Bupati.
Namun demikian lanjutnya, meski Pemerintah telah menganggarkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya meningkat setiap tahunnya, namun secara umum alokasi pendanaan desa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang terkait dengan penurunan stunting relatif masih sangat kecil.
Aksi IV Konvergensi Stunting merupakan salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah Kabupaten Wajo dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.
“Harapannya, melalui kegiatan Penyusunan Regulasi Daerah ini, kita dapat menyamakan persepsi antara semua stake holder serta mampu melahirkan produk hukum yang bisa menjadi landasan dalam penanganan stunting di kabupaten Wajo, “Pungkasnya.(Saf)
Editor: Manaf Rachman
















