MEDIASINERGI CO WAJO — Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo terkait persetujuan bersama antara Pemkab Wajo dengan DPRD Wajo terhadap Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD Wajo, Selasa (19/7/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini. Dihadiri para anggota dewan, Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman, perwakilan Forkopimda, Sekda Wajo, Armayani, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Amran yang juga mantan Wakil Bupati Wajo itu, pada kesempatannya terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan. Hal itu atas dukungan dan kerja keras selama proses pembahasan ranperda.
Amran Mahmud lalu mengatakan bahwa melalui persetujuan bersama terhadap Ranperda ini, yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi oleh Pemprov Sulsel sebelum ditetapkan menjadi perda, maka secara konstitusional seluruh proses pembahasan telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai peraturan berlaku dan dinyatakan selesai dengan baik.
Ketua PMI Wajo ini mengungkapkan bahwa ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi kaidah-kaidah standar akuntansi pemerintahan.
















