“Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” urainya.
Terkait dengan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Wajo tahun anggaran 2021, lanjut Amran Mahmud, diperlukan rencana aksi berupa pemantauan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi. Dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal.
Selain itu, kata dia, diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemkab Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
“Saya harapkan di masa yang akan datang kita dapat melakukan langkah-langkah yang tepat guna meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berupaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo,” harap Amran yang juga ketua DPD PAN Wajo.(Advertorial)
Editor: Manaf Rachman
















