MEDISINERGI.CO WAJO — Berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN membuat para pekerja resah. Pasalnya, ada wacana akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo yang menaungi para karyawan mengadu ke DPRD Wajo di Ruang Aspirasi, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dalam aspirasinya, Ketua DPC FPE KSBSI, Kadir Nongko mengatakan, wacana PHK ini sangat meresahkan para karyawan. Apalagi, wacana PHK ini sudah disampaikan saat pertemuan beberapa waktu lalu.
“Ada sekitar 70 pekerja yang dipaksa untuk diminta mengambil pesangonnya. Karena kalau tidak katanya akan habis dibelikan solar,”kata Kadir.
Kadir pun meminta DPRD secepatnya membuat RDP dan memanggil semua pihak terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan PT.Energi Sengkang.”Melalui pada forum ini kami minta pihak DPRD Kabupaten Wajo serius menangani masalah ini agar tidak ada PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT.Energi Sengkang. Apalagi para pekerja adalah karyawan permanen,” harapnya.
Kadir juga menjelaskan kalau tidak boleh pihak perusahaan melakukan pemutusan kerja massal apalagi tanpa persetujuan pekerja. Dalam keputusan MK nomor 19/PUU-IX/2011, perusahaan hanya bisa melakukan PHK bila perusahaan tersebut tutup permanen.
















