Home / Tak Berkategori

Selasa, 27 September 2022 - 17:27 WIB

PHI Aspirasi di DPRD Wajo Terkait Batas Usia Perkawinan

MEDIASINERGI. COM WAJO — Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo melakukan aspirasi di DPRD Wajo Selasa 27 September 2022. Aspirasi tersebut terkait dengan undang-undang yang mengatur batas usia perkawinan.

Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH mengungkapkan, Disahkannya undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengubah ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 dan ayat 2, yang pada pokoknya mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun, menimbulkan respon yang beragam dikalangan masyarakat.

“Sejumlah masyarakat malah merespon kurang baik atas terbitnya undang-undang yang mengatur masalah perkawinan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Tangkal Berita Hoax ,Mahasiswa KKN UNIPOL Bersama Polres Gelar Penyuluhan

Menurut Sudirman, Undang-undang ini menimbulkan fenomena sosial bagi masyarakat, khususnya orang Wajo yang sebahagian masyarakatnya sudah terbiasa menikahkan anaknya diusia muda. Sehingga, dia berharap stakeholder yang terkait dengan aturan ini untuk duduk bersama merumuskan dan mencarikan solusi atas permasalahan ini.

Penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Sudirman Meru, sangat mengapresiasi aspirasi dari PHI yang mengangkat masalah Perkawinan diusia dini yang marak terjadi saat ini.

Sudirman berharap dengan adanya fenomena pernikahan dini, seluruh stakeholder bisa merumuskan dan mencarikan solusinya untuk kepentingan masyarakat Wajo. “Mari kita carikan solusi dari fenomena sosial ini demi kepentingan masyarakat Wajo, ” Harapnya.

Baca Juga:  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkot Makassar Ikuti Pelatihan Tugas dan Fungsi PPID

Gagasan Ketua PHI untuk merumuskan masalah pernikahan dini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar.

Menurut Legislator Partai Nasdem ini, dia sangat mendukung fenomena sosial ini untuk dibahas melalui RDP.

Kata H. Anwar, menikahkan anak diusia dini bagi sebahagian masyarakat suku Bugis adalah sebuah kehormatan. “Menikahkan anak diusia muda adalah salah satu kultur dan budaya masyarakat Bugis. Walaupun bertentangan dengan undang-undang tapi dianggap sebagai sebuah kehormatan, untuk itu perlu dibicarakan untuk mendapatkan solusi, ” ujarnya.

Share :

Baca Juga

PWI

PWI dan IKWI Sulsel Gelar Maulid Nabi 1448 H, Wujud Keagungan Tradisi dan Kebersamaan

Sulsel

Jaga Makassar Tetap Kondusif, Pemkot Perkuat Sinergi TNI-Polri, Ormas dan Masyarakat

Sulsel

Munafri Tegaskan PKS Pemkot-BPN Bukan Seremoni, Fokus Lindungi Aset dan Pembangunan Makassar

Sulsel

RATUSAN SISWA SDN 4 MAROANGIN TERANCAM TIDAK BISA SEKOLAH

Sulsel

Andi Rosman Lepas Semangat Tim Sepak Bola Wajo: Tampil Terbaik dan Jaga Fair Play

Sulsel

Wali Kota Munafri Nikmati Pentas Anak-Anak Warga di Pesta Rakyat Kecamatan Wajo

Sulsel

Hadiri Maulid KKDB, Munafri Dorong Penguatan Silaturahmi dan Pendidikan Adab dari Keluarga
Meutya Hafid Larang Operator Seluler Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan