Home / Tak Berkategori

Selasa, 27 September 2022 - 17:27 WIB

PHI Aspirasi di DPRD Wajo Terkait Batas Usia Perkawinan

MEDIASINERGI. COM WAJO — Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo melakukan aspirasi di DPRD Wajo Selasa 27 September 2022. Aspirasi tersebut terkait dengan undang-undang yang mengatur batas usia perkawinan.

Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH mengungkapkan, Disahkannya undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengubah ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 dan ayat 2, yang pada pokoknya mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun, menimbulkan respon yang beragam dikalangan masyarakat.

“Sejumlah masyarakat malah merespon kurang baik atas terbitnya undang-undang yang mengatur masalah perkawinan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Takalar Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BPR Gerbang Masa Depan

Menurut Sudirman, Undang-undang ini menimbulkan fenomena sosial bagi masyarakat, khususnya orang Wajo yang sebahagian masyarakatnya sudah terbiasa menikahkan anaknya diusia muda. Sehingga, dia berharap stakeholder yang terkait dengan aturan ini untuk duduk bersama merumuskan dan mencarikan solusi atas permasalahan ini.

Penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Sudirman Meru, sangat mengapresiasi aspirasi dari PHI yang mengangkat masalah Perkawinan diusia dini yang marak terjadi saat ini.

Sudirman berharap dengan adanya fenomena pernikahan dini, seluruh stakeholder bisa merumuskan dan mencarikan solusinya untuk kepentingan masyarakat Wajo. “Mari kita carikan solusi dari fenomena sosial ini demi kepentingan masyarakat Wajo, ” Harapnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pinrang Sidak Kantor Camat Cempa dan Dnas Bina Marga

Gagasan Ketua PHI untuk merumuskan masalah pernikahan dini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar.

Menurut Legislator Partai Nasdem ini, dia sangat mendukung fenomena sosial ini untuk dibahas melalui RDP.

Kata H. Anwar, menikahkan anak diusia dini bagi sebahagian masyarakat suku Bugis adalah sebuah kehormatan. “Menikahkan anak diusia muda adalah salah satu kultur dan budaya masyarakat Bugis. Walaupun bertentangan dengan undang-undang tapi dianggap sebagai sebuah kehormatan, untuk itu perlu dibicarakan untuk mendapatkan solusi, ” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis

Sulsel

Pemkab Takalar Gelar FGD Forkopimda Penguatan Koordinasi Intelejen Terpadu dan Penanganan Konflik Sosial

SOPPENG

LPG 3 Kg Langka, Bhabinkamtibmas Sambangi Pangkalan dan Kelompok Tani

Sulsel

Kapolsek Tempe Bersama Personel Turun Langsung Layani Warga Lewat Program Pangan Murah