Home / Tak Berkategori

Selasa, 27 September 2022 - 17:27 WIB

PHI Aspirasi di DPRD Wajo Terkait Batas Usia Perkawinan

Kepala Desa Pakkanna, Wikra Wardana yang mewakili Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Wajo, berharap fenomena ini dapat dipikirkan bersama.

Sebagai Pemerintah Desa, Wikra mengaku sering mendampingi warganya ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan ijin menikah diusia muda. “Saya sering mendampingi warga saya ke Pengadilan. Tapi saat ini agak susah mendapatkan ijin, untuk itu saya berharap ada solusi dalam penyelesaian masalah ini,” ujarnya. (Adv)

Sudirman menilai ada cela dalam undang undang perkawinan yang bisa dijadikan dasar untuk menikahkan anak dibawa usia 19 tahun dengan berbagai alasan, salah satunya kearifan lokal Kabupaten Wajo. “Aturan ini perlu dilonggarkan secara proporsional, dan diperketat dalam pemberlakuannya dengan membuat peraturan bupati, ” usulnya.

Baca Juga:  UMKM Enrekang bersinar di ajang UMKM FIESTA 2025 Makassar

Sudirman memberikan perumpamaan dengan rambu lampu lalu lintas. Untuk orang umum tanda lampu merah berarti harus berhenti. Tetapi bagi mobil ambulance atau mobil patwal bisa diterobos.

Berarti, lanjut Sudirman, aturan itu tidak mutlak dan ada pengecualian. “Begitu juga dengan undang-undang perkawinan yang membatasi usia 19 tahun. Aturan itu akan menjadi tidak mutlak jika ada alasan emergency, misalnya hamil, kalau hamil tentu harus segera dinikahkan walaupun usianya belum 19 tahun, ” ujarnya.

Baca Juga:  Listrik 24 Jam Hadir di Samalona, Munafri: Bukti Pemerintah Hadir di Kepulauan

Magister ilmu hukum ini melihat ada kecenderungan masyarakat Wajo yang kadang tidak mengindahkan aturan perkawinan karena memang ingin menikahkan anaknya lebih cepat. “Kadang masyarakat berprinsip silahkan pemerintah tegakkan aturan, kami tetap nikahkan sendiri anak kami, ” Ujarnya.

Prinsip inilah, sebut Sudirman yang akan menimbulkan dampak pada masa yang akan datang, terutama pada saat pengurusan administrasi kependudukan.

Untuk itu, Sudirman mengusulkan agar masalah pernikahan dini diagendakan oleh DPRD Kabupaten Wajo untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengajak stakeholder yang terkait.(Adv)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis

Sulsel

Pemkab Takalar Gelar FGD Forkopimda Penguatan Koordinasi Intelejen Terpadu dan Penanganan Konflik Sosial

SOPPENG

LPG 3 Kg Langka, Bhabinkamtibmas Sambangi Pangkalan dan Kelompok Tani

Sulsel

Kapolsek Tempe Bersama Personel Turun Langsung Layani Warga Lewat Program Pangan Murah