Kepala Desa Pakkanna, Wikra Wardana yang mewakili Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Wajo, berharap fenomena ini dapat dipikirkan bersama.
Sebagai Pemerintah Desa, Wikra mengaku sering mendampingi warganya ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan ijin menikah diusia muda. “Saya sering mendampingi warga saya ke Pengadilan. Tapi saat ini agak susah mendapatkan ijin, untuk itu saya berharap ada solusi dalam penyelesaian masalah ini,” ujarnya. (Adv)
Sudirman menilai ada cela dalam undang undang perkawinan yang bisa dijadikan dasar untuk menikahkan anak dibawa usia 19 tahun dengan berbagai alasan, salah satunya kearifan lokal Kabupaten Wajo. “Aturan ini perlu dilonggarkan secara proporsional, dan diperketat dalam pemberlakuannya dengan membuat peraturan bupati, ” usulnya.
Sudirman memberikan perumpamaan dengan rambu lampu lalu lintas. Untuk orang umum tanda lampu merah berarti harus berhenti. Tetapi bagi mobil ambulance atau mobil patwal bisa diterobos.
Berarti, lanjut Sudirman, aturan itu tidak mutlak dan ada pengecualian. “Begitu juga dengan undang-undang perkawinan yang membatasi usia 19 tahun. Aturan itu akan menjadi tidak mutlak jika ada alasan emergency, misalnya hamil, kalau hamil tentu harus segera dinikahkan walaupun usianya belum 19 tahun, ” ujarnya.
Magister ilmu hukum ini melihat ada kecenderungan masyarakat Wajo yang kadang tidak mengindahkan aturan perkawinan karena memang ingin menikahkan anaknya lebih cepat. “Kadang masyarakat berprinsip silahkan pemerintah tegakkan aturan, kami tetap nikahkan sendiri anak kami, ” Ujarnya.
Prinsip inilah, sebut Sudirman yang akan menimbulkan dampak pada masa yang akan datang, terutama pada saat pengurusan administrasi kependudukan.
Untuk itu, Sudirman mengusulkan agar masalah pernikahan dini diagendakan oleh DPRD Kabupaten Wajo untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengajak stakeholder yang terkait.(Adv)
Editor: Manaf Rachman
















