Home / Wajo

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:05 WIB

PHI Aspirasi ke DPRD Wajo Terkait Kasus Hukum Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Kades Lempong

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pelita Hukum Independent (PHI)  kembali mendatangi DPRD Kabupaten Wajo Selasa, 16 Februari 2020. Kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kasus hukum dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Desa Lempong, AK, terhadap salah seorang Mahasiswi. Aspirasi tersebut diterima oleh Anggota DPRD Wajo penerima aspirasi Taqwa Gaffar SH dan Ir. Junaidi Muhammad.

Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH, mengatakan jika kasus hukum dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Desa Lempong, AK, terhadap salah seorang Mahasiswi, tidak berlanjut proses hukumnya maka dikhawatirkan dampak buruk yang akan terjadi.

“Saya khawatir, jika kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lempong, tidak lanjut kasusnya, akan berdampak buruk di masa yang akan datang. Kasus ini akan menjadi contoh, bahwa jika kita mencium seorang perempuan, maka kita tidak akan diproses hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Oktober 2019, Pemerintah Buka Rekrutmen 100.000 CPNS

Kekhawatiran Advokat ini cukup beralasan, pasalnya berkas BAP yang disampaikan penyidik kepolisian kepada jaksa Kejaksaan Negeri Wajo belum mendapatkan P 21.

Menurut Sudirman, sudah 2 kali Jaksa mengembalikan berkas ke penyidik untuk diperbaiki dengan alasan belum memenuhi unsur.

“Sudah 2 kali berkas BAP dikembalikan Jaksa dengan alasan belum lengkap atau belum memenuhi unsur, sehingga menimbulkan pertanyaan. Kadang Jaksa beralasan jika tidak ada saks yang melihat kejadian, kadang juga beralasan belum terpenuhi unsur kekerasannya,” ujarnya.

Katanya, masalah pembuktiannya sudah jelas, korban dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, 2 saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana juga sudah memberikan keterangan dalam BAP, bahwa, telah terjadi tindakan pidana pencabulan.

Baca Juga:  Wajo Dapat Bantuan 19 Truk Untuk Korban Banjir dari Kementan

“Dalam pasal yang disangkakan yaitu pasal 289 KUHP harus disertai dengan unsur kekerasan, dan itu juga sudah terpenuhi, karena ada aksi saling tarik menarik saat AK mencium korban,” jelasnya.

Sudirman menilai kasus ini perlu mendapat perhatian karena pelakunya adalah kepala desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan, sementara korbannya adalah perwakilan akademisi yang sedang melakukan tugasnya di Desa Lempong.

Harusnya, kata Sudirman, Bupati Wajo memberikan tindakan tegas atas perbuatan kepala desa tersebut. “Bupati tidak boleh diam, seharusnya Kepala Desa Lempong dikasih sanksi tegas,” ujarnya.

Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko sangat menyayangkan tidak singkronnya pendapat Penyidik dan Jaksa dalam kasus ini.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Reses, Mustarin Serap Aspirasi Warga, Dorong Infrastruktur, Pemberdayaan Ekonomi hingga Akses Pendidikan Melalui PIP

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Kapolsek Tempe Bersama Personel Turun Langsung Layani Warga Lewat Program Pangan Murah

Sulsel

Reses H. Syamsuddin Ahmad Masyatakat Pitumpanua Butuh Infrastruktur dan Penerangan Jalan

Sulsel

Warga Keluhkan Soal Daya Listrik di Reses, Amran: DPRD Akan Panggil PLN Lewat RDPU