Padahal, katanya, banyak kasus serupa yang sudah ditangani dan disidangkan di pengadilan. “Harusnya Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut, harus singkron dalam menangani kasus cabul ini, tapi kenyataannya mereka punya keyakinan yang berbeda,” ujar Kadir.
Ketua SBSI Kabupaten Wajo ini, sangat menyesalkan jika kasus ini tidak lanjut proses hukumnya, apalagi kasus ini sudah direkonstruksi berdasarkan petunjuk Jaksa.
Kanit Lidik 3 Sat Reserse Polres Wajo, Iptu A. Irfan Fahri SH, yang hadir mewakili Kapolres Wajo, mengaku sudah memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut Irfan, penyidik sangat serius dan berhati-hati menangani kasus ini. Penyidik sudah bekerja “berdarah-darah”
untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat terjadi dibelakang hari.
“Selaku penyidik kami sangat yakin, kasus ini sudah memenuhi unsur, 2 alat bukti sudah ada, kita juga sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana,” ujarnya.
Bahkan lanjut Irfan, sebelum masuk tahap penyidikan, 4 kali dilakukan gelar perkara untuk mendalami kasus ini.
Tapi, kata Irfan, keyakinan penyidik, tidak sama dengan keyakinan Jaksa, sehingga berkas ini sudah 2 kali bolak balik dari penyidik ke Jaksa.
Ketua Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Taqwa Gaffar SH, menyebut kasus ini bukan domain dari DPRD Wajo.
“Kasus ini bukan domain DPRD Wajo, karena sudah berproses hukum, tapi tidak ada salahnya kita silaturahmi dan berdiskusi dalam forum ini,” ujarnya.
Legislator fraksi Nasdem ini berharap, aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami dari DPRD Wajo tetap berharap dan mempercayakan aparat hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)
















