“Ini kontrak dengan PLN saja yang berakhir. Tapi perusahaan tetap beroperasi,”ungkapnya.
Bahkan Kadir menduga para karyawan ini sengaja diberhentikan untuk merekrut karyawan baru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Wajo, Zainuddin Ambon Saro mengatakan, dalam pemutusan hubungan kerja memang ada prosedurnya. Apalagi pekerja tersebut berstatus pegawai permanen bukan kontrak.
” Memang benar tidak boleh memberhentikan pekerja secara sepihak. Harus harus ada prosedur termasuk pekerja memasuki masa pensiun atau meminta sendiri berhenti dan perusahaan tutup permanen,”ungkapnya.
Sementara Anggota DPRD Wajo lainnya, Mustari mengatakan, secepatnya akan menindaklanjuti aspirasi di Komisi IV dengan menggelar RDP dengan mengundang pihak PT.Energi Sengkang.(zah-Adv)
Editor: Ismail Asnawi
















