MEDIASINERGI.CO GOWA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa (Ripparkab) Tahun 2021-2035 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam sidang paripurna, Selasa 19 Juli 2022.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang menyampaikan sambutan secara virtual mengatakan bahwa, Perda tentang Ripparkab Gowa ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan baik di tingkat Pusat maupun Provinsi Sulawesi Selatan guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Dengan demikian, kita tentu berharap kehadiran Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gowa ini tidak hanya dapat menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif, namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten Gowa,” ujar Adnan.
Lanjut Adnan menjelaskan bahwa, Perda Ripparkab Gowa ini akan menjadi acuan bersama periode tahun 2021-2035 guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dalam memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gowa yang lebih akseleratif.
“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Adnan mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, atas segala partisipasi, proaktif mencurahkan perhatian pikiran dan tenaganya, sehingga Perda Ripparkab ini dapat disahkan.
Menurut Adnan, sebelum disahkan tentu Perda ini telah melalui beberapa proses pembahasan yang penuh dinamika, sehingga substansi Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Gowa telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran.
















