Tidak lupa pula, Beni menekankan bahwa ini adalah penegakan aturan bukan hukuman bagi penunggak, supaya pelanggan paham kewajiban rutin yang harus diselesaikan.
“Menurut data yang saya tahu dari GIS, ini tunggakan yang 30 miliaran. Jadi kita tegakkan aturan saja, kita beri perhatian khusus untuk hal ini. Konsekuensi dari penagihan yang dari data GIS ini, kalau dia tidak mau bayar tutup saja. Nanti kita lihat hasilnya, efeknya seperti apa,” tegas Beni Iskandar.
Dirinya juga meminta seluruh Kantor Pelayanan Wilayah untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Pusat Ratulangi.
“Saya berharap solidaritas dan sinergitas serta kerja sama wilayah dan Ratulangi harus terus dijaga. Ratulangi tidak pernah menutup diri apa pun keluhannya wilayah saya akan tindak lanjuti,” ungkapnya.
Selain Beni Iskandar yang melakukan penagihan di Wilayah Pelayanan III, Direksi lainnya melakukan penagihan di berbagai wilayah seperti Direktur Umum dan Pelayanan Indira Mulyasari di Wilayah Pelayanan V, Direktur Teknik Asdar Ali di Wilayah Pelayanan IV, Direktur Keuangan Satriani Ulfiah di Wilayah Pelayanan VI, serta Direktur Air Limbah Ayman Adnan di Wilayah Pelayanan I.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















