MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator Andi Hadi Ibrahim Baso kembali Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Haper, Minggu 19 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Andi Hadi menyampaikan bahwa perda tersebut merupakan perda yang lahir dari persoalan kebutuhan dasar manusia dan unsur penunjang kesejahteraan berdasarkan amanat UUD 1945. Pemkot Makassar dalam hal ini wajib mewujudkan itu.
Menurutnya, devenisi pelayanan itu sendiri yang sebenarnya adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah khususnya Pemkot Makassar di bidang pelayanan kesehatan.
















