“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” katanya.
Diberitakan, KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT di Jakarta dan Semarang. Dalam OTT itu, salah satu pihak yang ditangkap, yakni seorang hakim agung MA.
Hakim agung MA dan sejumlah pihak ditangkap tim satgas KPK lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di MA. KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan mata uang asing yang diduga barang bukti suap.
Saat ini, para pihak yang diringkus dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.(Muhammad Aulia)
















