MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan lembaganya bersedih karena menangkap seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis 22 September 2022. OTT terhadap hakim agung ini terkait dengan suap penanganan perkara.
“KPK bersedih harus menangkap hakim agung,” kata Ghufron dalam keterangannya seperti yang dilansir BeritaSatu.com.
Ghufron mengungkapkan, kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap OTT terhadap hakim agung MA merupakan ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.
“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tetapi masih tercemari uang.Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.
Padahal, kata Ghufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat struktural. Pembinaan integritas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi di MA dan lembaga peradilan.
















