Home / Tak Berkategori

Minggu, 9 Oktober 2022 - 09:39 WIB

Dua Mantan Pimpinan KPK Bela Anies Baswedan

Anies Baswedan

Anies Baswedan

BW Bicara Bisik-bisik di KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW bicara soal informasi yang didapatnya terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Dia mengaku berharap bisik-bisik yang didengarnya itu tak benar.

“Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar, ‘Sudah, nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin saja SP3’. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu,” kata BW.

Pasal 40 yang dimaksud BW itu ialah Pasal 40 UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal 40 UU KPK itu mengatur wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

BW mengatakan KPK seharusnya tidak membuka hasil penyelidikan kasus ini. Namun, katanya, KPK bisa membuka hasil ekspose terkait Formula E tersebut.

“Makanya kemudian sebagian teman mengatakan jangan hasil penyelidikannya dibuka, itu hasil eksposenya dibuka saja,” katanya.

Baca Juga:  KPK Periksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai Saksi Kasus Korupsi

“Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini, di antara penegak hukum, trust publik kepada KPK itu rendah,” sambungnya.

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi. Dia berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

“Jadi kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar. Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka,” ujarnya.

Bantahan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin tak menerima uang serupiah pun dari dugaan kasus Formula E yang diusut KPK. Anies justru meminta pihak yang menuduhnya menerima uang dari Formula E untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Bila Anda katakan saya ambil uang, tunjukkan. Bila tidak ada buktinya, maka tuduhan Anda batal. Jangan dibalik, setiap orang yang dituduh harus memberikan pembuktian. Tapi saya tidak pernah terima, dan ini adalah sebuah project untuk Indonesia yang kita berurusan dengan lembaga internasional, yang memiliki reputasi,” kata Anies dalam wawancara eksklusif CNN TV yang dilihat, Kamis (6/10).

Baca Juga:  KPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah dan Bangunan di Sulawesi Selatan

Pihak Formula E, yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, beroperasi di negara yang aturan pembukuan sangat ketat. Anies pun menyatakan seluruh rapat Formula E direkam.

“Dalam semua sifat penuduhan, yang harus membawa bukti adalah yang penuduh, bukan yang dituduh. Di mana-mana kalau Anda menuduh membawa bukti, habis energi orang kalau yang dituduh harus membawa bukti, habis energi kita. Jadi yang harus membawa bukti adalah yang menuduh, kalau Anda tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak bisa membawa bukti, batalin tuduhan itu,” ujar Anies.(maa)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri: Kesiapsiagaan Bencana Harus Menjadi Budaya Masyarakat

Sulsel

Sekwan DPRD Hadiri Pembukaan High Level Meeting TP2DD Kota Makassar Tahun 2026

Sulsel

Wabup Takalar Tekankan Koperasi Miliki Peran Strategis sebagai Tulang Punggung Ekonomi Rakyat

Sulsel

Ulang Tahun ke-59, Bupati Takalar Laksanakan Acara Syukuran

Sulsel

Buka High Level Meeting TP2DD, Munafri Minta Digitalisasi Pemkot Berorientasi Hasil

Sulsel

Pantau MPLS 2026, Munafri Pastikan Hari Pertama Sekolah di Makassar Berjalan Lancar

PINRANG

Menghadapi Musim Kemarau, Pemkab Pinrang Memperkuat Langkah-Langkah Antisipatif

Sulsel

Munafri Dampingi Fadly Zon Tinjau Benteng Rotterdam Persiapan Revitalisasi