Home / Pendidikan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:59 WIB

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Ratusan Kepala TK se- Kabupaten Pinrang Hadiri Rapat Koordinasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga:  Dishub Makassar Bersama Pihak Kepolisian Mengamankan Lokasi Acara Pernikahan Putri Sulung Wali Kota Makassar

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. (azis)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pesisir Bebas Limbah Makroalga: Tim Sargacycle Unhas Hadirkan Inovasi Ekonomi Sirkular di Takalar

Pendidikan

FKG Unhas Hadirkan Program “SAHABAT GIGI” bagi Siswa SDN 01 Tonronge

Pendidikan

Mahasiswa KKN Tematik Perubahan Iklim Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi “Think Before You Prompt: Kenali Hukumnya, Jaga Buminya” di SMP Negeri 7 Parepare

Pendidikan

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, KKN Unhas Gelar Edukasi Budaya Refill di SMPN 13 Parepare

Pendidikan

Lewat “Satu Buku, Seribu Cerita”, Mahasiswa KKN Unhas Dorong Kreativitas Menulis Anak di Kelurahan Tolo

Pendidikan

Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan 69 Unhas Edukasi Pencegahan Karies Lewat Gerakan GEMES di SDN 6 Mojong

Pendidikan

Tim UNIMERZ Bantu Penguatan Imunitas Sekolah di MIS Assunnah Darun Najiyah

Pendidikan

Panjat Tebing O2SN Makassar Rampung, Juara dari SMP Hang Tuah dan SMPN 18 Melaju ke Provinsi