MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Anna Hasbie Juru Bicara Kementerian Agama menginformasikan bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.
“Setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (senin) sudah bisa dicairkan,” ujar Anna, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
“Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan ( setahun), setiap bulan sebanyak Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.
















