“Berdasarkan pengalaman kami di Makassar, penataan ruang bawah tanah perlu dibuatkan regulasi sendiri. Kami sarankan agar mengikut di undang-undang yang sudah ada,” ujar Danny.
Dengan hadirnya undang-undang tersebut, pemanfaatan ruang bawah tanah perlu dimaksimalkan tanpa mengesampingkan persoalan penataan ruang.
Selain Danny, hadir pula guru besar dari Universitas Gajah Mada ahli penataan ruang dan ahli hukum agraria, Prof. Dr. Ir. Bhakti Setiawan, MA., Ph.D. dan Prof. Dr. Sudjito, SH, M.Si.(jaka)
Editor: Manaf Rachman
















