MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kebijakan pembangunan bendung gerak tempe yang diduga membuat petani gagal panen selama 9 Tahun, Selasa, 1/11/2022 di ruang rapat paripurna DPRD Wajo.
RDP digelar dalam bentuk rapat gabungan komisi terbatas, antara komisi II, Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, dihadiri Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kabupaten Wajo, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan Kabupaten Wajo, Bapelitbanda Kabupaten Wajo, Camat Tempe, Camat Belawa, Camat Sabbangparu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Wajo, H. Andi Senurdin Husaini didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi, Ketua Komisi III dan Ketua Komisi II.
H. AƱdi Senurdin Husaini, diawal membuka acara RDP mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan rapat dengar pendapat terkait kebijakan pembangunan Bendung Gerak Tempe. Karena sangat penting maka perlu didiskusikan untuk mencari solusi.
Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru dalam penyampaiannya bahwa sudah beberapa kali menerima aspirasi dan sudah tiga kali juga dirapatkan di Balai Pompengan Jeneberang.
Sementara Ketua Komisi III Taqwa Gaffar, Perlu memang dilakukan penelitian lebih lanjut karena masyarakat selama ini merasa sangat dirugikan dan itulah pentingnya kehadiran Balai Pompengan Jeneberang.
“Salah satu pertimbangan pemerintah mempertahankan bendung gerak tempe karena kebutuhan air, yang harus melayani warga SabbangParu, Tempe, Tanasitolo. Dan besok akan turun tim dari Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dan kita butuh kesabaran dulu menunggu kajian.
















