MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pengahuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2023, Rabu 2 November 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua DPRD II Andi Senurdin Husaini. Hadir, Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Wakil Bupati Wajo H Amran, Forkopimda, para anggota DPRD dan Kepala OPD.
Dalam rapat paripurna tersebut, 7 Fraksi DPRD Wajo, yakni Fraksi Demokrat, Nasdem, Wajo Bersatu, PAN, PKB, Gerindra dan Golkar melalui juru bicaranya masing-masing dalam pemandangan umumnya menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun 2023 untuk dibahas.
Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna mengatakan, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini merupakan kewajiban Konstitusional Kepala Daerah untuk mengajukan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lanjut Legislator PAN ini, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo dimana pada tanggal 12 Agustus 2022,yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah beserta dokumen pendukung APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam penjelasannya, Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, Rancangan APBD kabupaten wajo tahun 2023 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun ke empat periode 2019-2024, dimana RAPBD merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran skpd yang berdasarkan pada singkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati dalam nota kesepakatan antara bupati dengan dprd pada tanggal 12 agustus lalu.
“Sinergitas pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam mendukung mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial menjadi tantangan utama dalam pembangunan, olehnya itu, keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan diarahkan pada percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik,” jelasnya.
Tantangan utama dalam pembangunan lanjut orang nomor Wahid di Bumi Lamaddukkelleng ini, yakni penyusunan RAPBD tahun 2023 masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut dibuktikan dengan masih dominannya dana transfer pemerintah pusat dalam alokasi belanja rapbd tahun 2023. Hal tersebut mengindikasikan kemampuan finasial yang bersumber dari pendapatan asli daerah belum mampu menopang pembangunan di kabupaten wajo.(Adv)
Editor: Muh. Hamzah








