Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Arifin menyampaikan dalam pertemuan coffee morning tersebut, jika KPU Wajo sedang mempersiapkan pembentukan badan Adhoc Penyelenggara pemilu tahun 2024 yaitu PPK dan PPS.
“Mekanisme pendaftaran berbeda dengan pemilu sebelumnya. Mekanisme pendaftaran penyelenggara Adhoc akan dilakukan secara online menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),”ungkap Zainal Arifin.
KPU Wajo juga mengajak masyarakat Kabupaten Wajo, yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu. Dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon penyelenggara Adhoc, yakni memastikan diri terdaftar sebagai pemilih dan memastikan diri tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.(man)
Editor: Manaf Rachman

















