“Perbedaan mendasar yang perlu kami sampaikan adalah Perumda hanya memiliki 1 pemilik modal yaitu kepala daerah yang menjadi KPM, sementara Perseroda kepemilikan modal harus dimiliki lebih dari satu daerah,” jelas Indira.
Sedangkan di tempat yang sama, Ayman Adnan selaku Direktur IPAL menjelaskan bahwa saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar sudah cocok dengan status Perumda.
“Perumda memungkinkan kita untuk melakukan inovasi dan akselarasi untuk peningkatan pendapatan dan melakukan kerja sama dengan pihak lain apalagi model Perumda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni PP 54 tahun 2017,” ujarnya.
Setelah acara diskusi berlangsung, A. Purnamasari menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan mengenai dasar-dasar pembuatan Ranperda dan akan melanjutkan pembahasan tersebut bersama Pansus I DPRD Kabupaten Bone.
“Kita berharap dengan selesainya Perda, nantinya akan membuat akselarasi PDAM Kabupaten Bone dalam meningkatkan kinerja menjadi lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















