“Ini juga menjadi warning kepada pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu. Sesuai aturan PDAM Kota Makassar, tunggakan lebih dari dua bulan sudah bisa dilakukan penutupan meteran air tanpa pemberitahuan, ada juga yang tetap kami himbau terlebih dahulu untuk segera menyelesaikan tunggakannya, namun pelanggan yang kita datangi jika tidak persuasif maka langsung kita lakukan penutupan meteran air,” jelas Asdar.
Beliau juga menambahkan bahwa, banyak yang ditutup merupakan rumah yang sudah lama kosong dan pemiliknya tidak diketahui.
“Dari pada terus-terusan menunggak, kita cabut meteran airnya agar terhindar dari biaya denda. Nantinya jika ingin pemasangan kembali, dapat ke kantor Wilayah Pelayanan terdekat,” kata Asdar.
Asdar juga menegaskan bahwa, siapapun pelanggan, apapun identitas dan backroundnya, hak dan kewajibannya tetap sama.(jk)
Editor; Manaf Rachman
















