MEDIASINERGI.CO PINRANG — Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si membuka secara langsung Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Di gelar di Aula MS Hotel, Rabu (23/11) ini mengangkat tema “Sinegritas antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pembangunan di kabupaten Pinrang melalui program CSR”.
Wabup Alimin mengungkapkan pentingnya peran dari Badan usaha serta pelaku usaha dalam pembangunan daerah.
Hal ini, lanjut Alimin, akan melengkapi komposisi dari sektor – sektor penunjang yang akan bersama – sama membangun daerah untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.