Disamping itu, Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengoptimalkan segala sumber daya serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan khususnya bagi para pelaku usaha tidak terkecuali badan usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Saya berharap ini menjadi atensi dan sesi diskusi nantinya akan digunakan untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama” pungkas Alimin.
Pada kesempatan ini, turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu A.Mirani, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang Yosef Pao, Pemateri dari unsur akademisi Dr. Maarif Mansur, serta peserta sosialisasi sebanyak 50 orang yang berasal dari OPD, Kecamatan , BUMN / BUMD, serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.(TAN)
Editor: Manaf Rachman















