Home / Sulsel

Senin, 5 Desember 2022 - 22:32 WIB

Kadis Sosial Sulsel Buka Sosialisasi PUB dan UGB

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang  dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Laporan Manaf Rachman

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR —Bercermin dari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang izinnya dicabut oleh Kemensos seluruh Indonesia, ternyata untuk wilayah Sulsel izin dikeluarkan oleh Kota Makassar,   padahal wiayah operasinya masuk ke seluruh daerah di Sulsel. Kejadian seperti itu mestinya tidak terjadi apabila ada  pengawasan secara terpadu antara provinsi dengan Kabupaten/kota dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).

Sejalan dengan hal itulah, maka Dinas Sosial Provinsi Sulsel  terus berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka  untuk memberikan pemahaman terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan  Barang (PUB), yang  dimaksudkan untuk mengurangi tindakan penipuan oleh oknum maupun lembaga dalam mengumpulkan sumbangan maupun undian gratis  berhadiah yang seringkali di salah gunakan.

Baca Juga:  Datangi RS Bhayangkara, Kapolda Sulsel Jenguk Anggota Polres Jeneponto yang Kena Tembakan

Demikian diungkapkan  Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel,  HA. Irawan Bintang, MT, pada pembukaan sosialisasi PUB dan UGB, Senin, 5 Desember 2022.
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan  Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs.H. Jamaris dalam laporannya mengatakan, sosialisasi diikuti peserta 35 orang dan berlangsung 5 hingga 7 Desember 2022.
Sosialisasi dihadiri berbagai  lembaga instansi terkait dari Dinas Sosial Kabupaten/kota, pers  dan juga pihak swasta, serta lembaga organisasi mahasiswa serta Satpol PP provinsi dan Kabupaten.

Baca Juga:  Ketua Umum SMSI Tutup Turnamen Sepakbola Mini U-50, Tim Legend Tarakan Rebut Piala Gubernur Kaltara

Menurut Kadis Sosial, selama ini banyak penyelenggara undian berhadiah terlambat  menyerahkan barang tidak tertebak yang semestinya cepat dilaporkan ke Dinas Sosial. Hadiah tidak tertebak itu harus dilaporkan karena hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu tertentu akan menjadi aset negara yang nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial yang membutuhkan.

Share :

Baca Juga

Sulsel

PD Terminal Makassar Hadirkan Wajah Baru Terminal, Lebih Estetika, Tertib, dan Produktif

Sulsel

Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar

Sulsel

Bupati Andi Rosman bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta

ENREKANG

PWI Pusat Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Walikota Parepare “Curhat” ke PWI Sulsel

Sulsel

Bupati Wajo Hadiri Rakornas Kementan, Siap Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026

ENREKANG

Wabup Enrekang Siap Dikritik Terkait Pelayanan Publik

Makassar

Wali Kota Munafri Tunjuk Andi Syahrum Makkuradde sebagai Plt Dirut PDAM Makassar