Home / Sulsel

Senin, 5 Desember 2022 - 22:32 WIB

Kadis Sosial Sulsel Buka Sosialisasi PUB dan UGB

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang  dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Laporan Manaf Rachman

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR —Bercermin dari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang izinnya dicabut oleh Kemensos seluruh Indonesia, ternyata untuk wilayah Sulsel izin dikeluarkan oleh Kota Makassar,   padahal wiayah operasinya masuk ke seluruh daerah di Sulsel. Kejadian seperti itu mestinya tidak terjadi apabila ada  pengawasan secara terpadu antara provinsi dengan Kabupaten/kota dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).

Sejalan dengan hal itulah, maka Dinas Sosial Provinsi Sulsel  terus berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka  untuk memberikan pemahaman terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan  Barang (PUB), yang  dimaksudkan untuk mengurangi tindakan penipuan oleh oknum maupun lembaga dalam mengumpulkan sumbangan maupun undian gratis  berhadiah yang seringkali di salah gunakan.

Baca Juga:  Humaira La Hambu, Resmikan KCP Bank Mandiri Siwa dengan Memanjakan Nasabah Menghadirkan Layanan Digital Dalam Konsep Smart Branch

Demikian diungkapkan  Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel,  HA. Irawan Bintang, MT, pada pembukaan sosialisasi PUB dan UGB, Senin, 5 Desember 2022.
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan  Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs.H. Jamaris dalam laporannya mengatakan, sosialisasi diikuti peserta 35 orang dan berlangsung 5 hingga 7 Desember 2022.
Sosialisasi dihadiri berbagai  lembaga instansi terkait dari Dinas Sosial Kabupaten/kota, pers  dan juga pihak swasta, serta lembaga organisasi mahasiswa serta Satpol PP provinsi dan Kabupaten.

Baca Juga:  Pengurus Cabang PGRI Watang Sawitto Menggelar Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

Menurut Kadis Sosial, selama ini banyak penyelenggara undian berhadiah terlambat  menyerahkan barang tidak tertebak yang semestinya cepat dilaporkan ke Dinas Sosial. Hadiah tidak tertebak itu harus dilaporkan karena hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu tertentu akan menjadi aset negara yang nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial yang membutuhkan.

Share :

Baca Juga

Makassar

Sosialisasi Program Pemilahan Sampah RW 8 BLok B BTP Makassar

Makassar

DP3A Makassar Apresiasi Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng, Semangat Pemberdayaan Terus Berkembang

Sulsel

Pimpin IKA SMADA-STIWA, Andi Rosman Bidik Organisasi Alumni Jadi Mitra Strategis Daerah

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Takalar: ASN Harus Produktif, Inovasi dan Berikan Kontribusi Nyata ke Masyarakat

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Munafri Serukan ASN Peka Persoalan Sosial di Lingkungannya

Sulsel

BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama

Sulsel

Andi Rosman Jamu Pengurus DPW PAN Sulsel, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menggelar Shalat Istisqa di Halaman Kantor Bupati Pinrang