Home / Sulsel

Senin, 5 Desember 2022 - 22:32 WIB

Kadis Sosial Sulsel Buka Sosialisasi PUB dan UGB

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang  dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Setiap penyelenggara undian berhadiah agar mengurus proses perizinannya demi memudahkan pemantauan dalam penyaluran hadiah, karena keterlambatan dalam pelaporan itu akan menyulitkan nanti dalam  penyaluran.
Dijelaskan, jika ada hadiah yang tidak diambil pemenang dalam batas waktu tiga bulan, maka sesuai ketentuan hadiah tersebut menjadi aset negara, jika izin undiannya dikeluarkan oleh Kemensos, namun jika ijin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Provinsi maka hadiah tidak tertebak itu dianggap sebagai  milik daerah.

Baca Juga:  Kunjungi Langsung Masyarakat Terdampak, Duo Amran Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Pitumpanua - Keera

Barang hadiah tidak tertebak tersebut sesuai dengan aturan bisa disalurkan kepada yayasan sosial yang membutuhkan melalui izin dari Kemensos yang disalurkan oleh Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel  menyebutkan saat ini masih ada barang hadiah tidak tertebak, seperti TV digital, HP dan Motor yang penyalurannya harus melalui rekomendasi dari Kementerian Sosial. Jika undian tidak tertebak lambat dilaporkan maka juga akan memengaruhi  kecepatan penyaluran barang  ke lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan.

Baca Juga:  Pjs Wali Kota Hadiri Penutupan Orientasi Anggota DPRD Kota Makassar 2024-2029

Barang hadiah tidak tertebak itu tidak bisa digunakan oleh Dinas Sosial karena sesuai aturannya barang tersebut harus disalurkan ke yayasan sosial yang membutuhkannya.

Kadis Sosial menyebutkan Permensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah merupakan penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan undian gratis berhadiah.
Dengan adanya Permensos yang baru tersebut, maka pemberian izin undian berhadiah akan lebih mudah karena bisa dilakukan secara online pada DPMPST. (*)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Daeng Manye – Hamkah B Kady Diskusi Bahas Percepatan Pembangunan Infrasturktur Takalar

Makassar

Sosialisasi Program Pemilahan Sampah RW 8 BLok B BTP Makassar

Sulsel

Solusi Pilah Sampah, Appi: Tak Perlu Beli Kantong Sampah, Cukup Dua Ember dari Rumah

Makassar

DP3A Makassar Apresiasi Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng, Semangat Pemberdayaan Terus Berkembang

Sulsel

Pimpin IKA SMADA-STIWA, Andi Rosman Bidik Organisasi Alumni Jadi Mitra Strategis Daerah

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Takalar: ASN Harus Produktif, Inovasi dan Berikan Kontribusi Nyata ke Masyarakat

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Munafri Serukan ASN Peka Persoalan Sosial di Lingkungannya

Sulsel

BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama