Home / Sulsel

Senin, 5 Desember 2022 - 22:32 WIB

Kadis Sosial Sulsel Buka Sosialisasi PUB dan UGB

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang  dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Setiap penyelenggara undian berhadiah agar mengurus proses perizinannya demi memudahkan pemantauan dalam penyaluran hadiah, karena keterlambatan dalam pelaporan itu akan menyulitkan nanti dalam  penyaluran.
Dijelaskan, jika ada hadiah yang tidak diambil pemenang dalam batas waktu tiga bulan, maka sesuai ketentuan hadiah tersebut menjadi aset negara, jika izin undiannya dikeluarkan oleh Kemensos, namun jika ijin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Provinsi maka hadiah tidak tertebak itu dianggap sebagai  milik daerah.

Baca Juga:  Jaga Tumbuh Kembang Anak, Saharuddin Said Sosialisasikan Perda ASI Ekslusif

Barang hadiah tidak tertebak tersebut sesuai dengan aturan bisa disalurkan kepada yayasan sosial yang membutuhkan melalui izin dari Kemensos yang disalurkan oleh Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel  menyebutkan saat ini masih ada barang hadiah tidak tertebak, seperti TV digital, HP dan Motor yang penyalurannya harus melalui rekomendasi dari Kementerian Sosial. Jika undian tidak tertebak lambat dilaporkan maka juga akan memengaruhi  kecepatan penyaluran barang  ke lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan.

Baca Juga:  Kabupaten Pinrang Menerima Penghargaan Kategori Kabupaten Penyedia Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga

Barang hadiah tidak tertebak itu tidak bisa digunakan oleh Dinas Sosial karena sesuai aturannya barang tersebut harus disalurkan ke yayasan sosial yang membutuhkannya.

Kadis Sosial menyebutkan Permensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah merupakan penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan undian gratis berhadiah.
Dengan adanya Permensos yang baru tersebut, maka pemberian izin undian berhadiah akan lebih mudah karena bisa dilakukan secara online pada DPMPST. (*)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan

Sulsel

Pemkab Takalar Berduka, Kadis Pertanian Jamaluddin Hasan Meninggal Dunia

Sulsel

Tak Mau Pasar Sentral Sepi, Munafri Tiru Konsep Blok M untuk Hidupkan Ekonomi Makassar

Sulsel

PD Terminal Makassar Hadirkan Wajah Baru Terminal, Lebih Estetika, Tertib, dan Produktif

Sulsel

Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar

Sulsel

Bupati Andi Rosman bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta

ENREKANG

PWI Pusat Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Komisi D DPRD Dorong Pemkot Makassar Segera Susun Perda Larangan LGBT