Home / Sulsel

Senin, 5 Desember 2022 - 22:32 WIB

Kadis Sosial Sulsel Buka Sosialisasi PUB dan UGB

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang  dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Kadis Sosial Sulsel, H.Andi Irawan Bintang (kiri) ketika membuka sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah.

Setiap penyelenggara undian berhadiah agar mengurus proses perizinannya demi memudahkan pemantauan dalam penyaluran hadiah, karena keterlambatan dalam pelaporan itu akan menyulitkan nanti dalam  penyaluran.
Dijelaskan, jika ada hadiah yang tidak diambil pemenang dalam batas waktu tiga bulan, maka sesuai ketentuan hadiah tersebut menjadi aset negara, jika izin undiannya dikeluarkan oleh Kemensos, namun jika ijin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Provinsi maka hadiah tidak tertebak itu dianggap sebagai  milik daerah.

Baca Juga:  Reuni Akbar IKA Smada Sengkang, Bupati Wajo Ungkap Cerita Masa Lalu dengan sang Istri

Barang hadiah tidak tertebak tersebut sesuai dengan aturan bisa disalurkan kepada yayasan sosial yang membutuhkan melalui izin dari Kemensos yang disalurkan oleh Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel  menyebutkan saat ini masih ada barang hadiah tidak tertebak, seperti TV digital, HP dan Motor yang penyalurannya harus melalui rekomendasi dari Kementerian Sosial. Jika undian tidak tertebak lambat dilaporkan maka juga akan memengaruhi  kecepatan penyaluran barang  ke lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Shalat Ashar Berjamaah dan Resmikan Masjid Darul Falah

Barang hadiah tidak tertebak itu tidak bisa digunakan oleh Dinas Sosial karena sesuai aturannya barang tersebut harus disalurkan ke yayasan sosial yang membutuhkannya.

Kadis Sosial menyebutkan Permensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah merupakan penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan undian gratis berhadiah.
Dengan adanya Permensos yang baru tersebut, maka pemberian izin undian berhadiah akan lebih mudah karena bisa dilakukan secara online pada DPMPST. (*)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Takalar Dorong Wisata Alam Paria Lau’ Jadi Destinasi Unggulan

Sulsel

Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Hukum Pembangunan Kota Lewat Tiga Ranperda

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan

Pendidikan

Panjat Tebing O2SN Makassar Rampung, Juara dari SMP Hang Tuah dan SMPN 18 Melaju ke Provinsi

Sulsel

Terima Kunjungan Delegasi Uni Eropa, Munafri Perkuat Jejaring Kerja Sama Global Makassar

Sulsel

Gelar RDPU, DPRD Makassar Terima Aspirasi Mahasiswa HMI Terkait Program CSR di Bidang Pendidikan

Sulsel

Perkuat Tim Sulsel di Pesparawi Nasional 2026, Dua Duta Vokal Asal Makassar Resmi Diberangkatkan

Sulsel

Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Munafri Siap Dukung Pendataan Nasional