Terlebih produk rencana tata ruang seperti RTRW, beber Bupati, juga bisa terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha, menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang.
“Dengan ditetapkannya kedua ranperda ini, diharapkan dapat memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan di segala bidang, yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan tentunya, peran maupun dukungan segenap anggota DPRD Kabupaten Wajo, sangat penting dalam mewujudkan hal ini,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Amran tidak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang kepada para unsur pimpinan dan Anggota DPRD Wajo, terkhusus kepada Pansus Penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Wajo Tahun 2022-2041 dan Pansus Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membahas Ranperda tersebut.
“Harapan kita, semoga kerja sama antara kedua lembaga ini tetap harmonis untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Wajo,”pungkasnya.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Wajo terkait Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut.(Far-Res)
Editor: Manaf Rachman
















