Home / Sulsel

Jumat, 20 Januari 2023 - 09:12 WIB

Seleksi Terbuka Jabatan Sekprov Sulsel Dibuka hingga 27 Januari 2023

Kantor Gubernur Sulsel

Kantor Gubernur Sulsel

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah diumumkan.

Berdasarkan surat pengumuman nomor 002 / PANSEL – JPT MADYA /I / PROVSULSEL 2023 ditandatangani oleh Ketua Pansel Prof Murtir Jeddawi.

Diketahui, jabatan Pj Sekprov Sulsel dijabat oleh Andi Aslam Patonangi. Sebelum dilantik jadi Pj, ia ditunjuk oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman sebagai Pj Sekprov menggantikan Abdul Hayat Gani.

Dalam pengumuman resmi itu, ada beberapa persyaratan bagi yang ingin mendaftar:

Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan;

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan;

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun;

Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian;

Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c;

Baca Juga:  Ramadhan Peduli, Alumni Pertanian UH 81 Sumbang Dua Panti Asuhan

Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun;

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikast pendidikan magister,

Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Il dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional);

Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022);

Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat;

Tidak sedang dalam proses peradilan;

Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021;

Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021;

Bersedia menandatangani Pakta Integritas;

Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.

Adapun ketentuan pendaftaran diantaranya:

Pendaftaran dimulai pada tanggal 20 Januari sampai dengan 27 Januari 2023 selama 5 (lima) hari kerja secara online melalui website http://seleksuptsulselprov.go.id;

Calon Peserta Seleksi Terbuka menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan antara lain :

Baca Juga:  Wujud Nyata dan Komitmen Kinerja, Kepala OPD dan Camat Lingkup Pemkab Wajo Teken Perjanjian Kinerja

a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (sesuai format lampiran 1);

b. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format lampiran 2);

c. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah dengan ketentuan telah mendapatkan surat keterangan sebagaimana tersebut pada huruf g (sesuai format lampiran 3);

d. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat serta tidak sedang dalam proses peradilan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan tinggi Pratama yang membidangi pengawasan (sesuai format lampiran 4);

e. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000 (sesuai format lampiran 5);

f. Pas Photo ukuran 3×4 latar merah sebanyak 1 (satu) lembar;

g. Surat Keterangan Bebas dari sangkutan aset yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan atau setingkat lebih rendah yang menangani aset;

h. Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pengumuman, yang terdiri dari :

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat_ rohani (kejiwaan) dari dokter jiwa/psikiater;

Share :

Baca Juga

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah

Sulsel

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Sulsel

Kasat Lantas Polres Wajo: Pengaturan Pagi Wujud Pelayanan dan Jaminan Keselamatan Pengguna Jalan

Sulsel

Komitmen Dongkrak Kualitas Pendidikan, Bupati Takalar Sidak ke SMPN 1 Polongbangkeng Utara

Sulsel

Pemkab Soppeng Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026