Home / Sulsel

Jumat, 20 Januari 2023 - 09:12 WIB

Seleksi Terbuka Jabatan Sekprov Sulsel Dibuka hingga 27 Januari 2023

Kantor Gubernur Sulsel

Kantor Gubernur Sulsel

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah diumumkan.

Berdasarkan surat pengumuman nomor 002 / PANSEL – JPT MADYA /I / PROVSULSEL 2023 ditandatangani oleh Ketua Pansel Prof Murtir Jeddawi.

Diketahui, jabatan Pj Sekprov Sulsel dijabat oleh Andi Aslam Patonangi. Sebelum dilantik jadi Pj, ia ditunjuk oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman sebagai Pj Sekprov menggantikan Abdul Hayat Gani.

Dalam pengumuman resmi itu, ada beberapa persyaratan bagi yang ingin mendaftar:

Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan;

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan;

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun;

Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian;

Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c;

Baca Juga:  Bertolak ke Jakarta, Pengurus Bara JP Sulsel Siap Hadiri Rapimnas

Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun;

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikast pendidikan magister,

Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Il dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional);

Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022);

Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat;

Tidak sedang dalam proses peradilan;

Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021;

Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021;

Bersedia menandatangani Pakta Integritas;

Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.

Adapun ketentuan pendaftaran diantaranya:

Pendaftaran dimulai pada tanggal 20 Januari sampai dengan 27 Januari 2023 selama 5 (lima) hari kerja secara online melalui website http://seleksuptsulselprov.go.id;

Calon Peserta Seleksi Terbuka menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan antara lain :

Baca Juga:  Lurah Pa'Baeng-Baeng Gelar Pertemuan Pramusrenbang Bersama Ketua ORW dan ORT"

a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (sesuai format lampiran 1);

b. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format lampiran 2);

c. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah dengan ketentuan telah mendapatkan surat keterangan sebagaimana tersebut pada huruf g (sesuai format lampiran 3);

d. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat serta tidak sedang dalam proses peradilan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan tinggi Pratama yang membidangi pengawasan (sesuai format lampiran 4);

e. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000 (sesuai format lampiran 5);

f. Pas Photo ukuran 3×4 latar merah sebanyak 1 (satu) lembar;

g. Surat Keterangan Bebas dari sangkutan aset yang dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan atau setingkat lebih rendah yang menangani aset;

h. Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pengumuman, yang terdiri dari :

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat_ rohani (kejiwaan) dari dokter jiwa/psikiater;

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dirjen Keuda Kemendagri Dukung Program Prioritas Makassar, APBD Harus Berdampak Untuk Publik

SOPPENG

Polres Soppeng Matangkan Persiapan Mengikuti Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara

SOPPENG

Pertama di Sulsel, Kejari Soppeng Teken PKS dengan BHP Makassar

Sulsel

Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan