Sedangkan, dr. Eliana selaku narasumber mengungkapkan bahwa perda ini hadir bertujuan untuk melindungi penduduk warga kota Makassar, khususnya yang berusia muda.
Kenapa? karena kaitannya dengan potensi lamanya penggunaan rokok oleh anak remaja atau pemuda.
Survei hasil penelitian FKM Unhas 2010 di kota Makassar, 75% laki-laki adalah perokok, dan 41,1% adalah perokok usia remaja 15-19 tahun.
“Jadi program pemerintah Jagai Anakta itu juga termasuk Jagai Anakta dari rokok, edukasiki suamita, anakta untuk menghindari rokok, lebih banyak ruginya dari pada manfaatnya,” pungkasnya.(j)
Editor: Manaf Rachman
















